![]() |
Ilustrasi - Pj Gubernur Jabar tetapkan UMK 2025 (pixabay/Ekoanug) |
Cirebon Zone - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 27 daerah di Jawa Barat.
Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.
Kebijakan ini menjadi landasan penting bagi pengusaha dan pekerja dalam menyusun kebijakan pengupahan yang berlaku efektif di tahun mendatang.
Dalam keputusan tersebut, wilayah Cirebon Raya menjadi salah satu fokus utama.
Wilayah ini meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu.
Berikut adalah rincian lengkap UMK 2025 di wilayah tersebut:
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
Indramayu Tertinggi, Kuningan Terendah
Dengan besaran tersebut, Kabupaten Indramayu mencatatkan UMK tertinggi di Cirebon Raya, yaitu sebesar Rp 2.794.237,00.
Sebaliknya, Kabupaten Kuningan menjadi wilayah dengan UMK terendah, yaitu Rp 2.209.519,29.
Angka ini mencerminkan perbedaan potensi ekonomi dan kebutuhan hidup antarwilayah di Cirebon Raya.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Formula penetapan UMK mempertimbangkan dua variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dengan menggunakan formula ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha.(*)