![]() |
Panji Gumilang jalani sidang perdana kasus dugaan TPPU di Indramayu |
Indramayu, CirebonZone - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya menghadapi kasus penodaan agama, kali ini Panji Gumilang harus menghadapi proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini mencuri perhatian masyarakat karena melibatkan sosok kontroversial yang telah lama menjadi perbincangan di Indonesia.
Panji Gumilang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Baca Juga: Pasca Banjir di Cirebon, Pj Wali Kota Ajak Warga Cegah Bencana dengan Gerakan Jaga Kebersihan Sungai
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih, S.H., M.H., bersama anggota majelis hakim Wimmi D. Simamarta dan Agus Herman.
Juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyampaikan bahwa perkara ini terdaftar dengan nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm.
“Hari ini merupakan agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan, untuk persidangan perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm atas nama terdakwa Panji Gumilang,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba dilansir dari Antara pada Kamis (23/1/2025).
Dikabarkan, sekitar pukul 09.45 WIB, Panji Gumilang tiba di lokasi menggunakan mobil pribadinya. Ia didampingi sejumlah orang yang diduga sebagai pengawal dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Banjir Cirebon: Kemensos Kerahkan Tim dan Salurkan Bantuan Total Rp580 Juta untuk Warga Terdampak
Kasus ini bermula setelah Panji Gumilang bebas dari penjara atas kasus penodaan agama. Tidak lama setelah kebebasannya, ia kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum yang berbeda.
Ia diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga terlibat dalam pengelolaan dana yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap tindakan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dapat dijerat dengan dakwaan TPPU.
Sebagai pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dikenal mengelola yayasan besar dengan aset yang signifikan.
Namun, laporan dugaan penyalahgunaan dana yayasan dan aktivitas keuangan yang mencurigakan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sidang ini diperkirakan akan memakan waktu panjang mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan banyak aspek keuangan dan administrasi.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum diharapkan memaparkan dakwaan secara rinci, termasuk bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.(*)