![]() |
Pria Majalengka ditangkap usai jual video asusila dengan mantan pacarnya seharga Rp 150 ribu (Dok. Humas Polres Majalengka) |
Pria asal Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, itu diketahui menjual video asusila bersama mantan pacarnya dengan harga Rp 150 ribu per video.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus yang digunakan pelaku dinilai sangat meresahkan.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah video tersebut tersebar di sebuah grup Telegram.
Pihak kepolisian yang mendalami laporan akhirnya mengarahkan penyelidikan kepada pelaku.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tersangka membuat rekaman video saat pelaku sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan handphone miliknya," ungkap AKBP Indra Novianto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa JLS tidak hanya merekam hubungan intim dengan mantan pacarnya, tetapi juga menjual video tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial.
"Hasil dari rekaman video itu lalu disebarluaskan dengan dijual Rp 150 ribu," tambah Indra.
Lebih mengejutkan, pelaku juga diketahui menggunakan modus yang sama terhadap wanita lain.
Ia mendekati korban dengan cara mengajaknya menjalin hubungan asmara dan memberikan janji akan menikah.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengajak mereka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri yang direkam secara diam-diam.
Polisi menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video.
JLS kini menghadapi tuntutan hukum berat berdasarkan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah 12 tahun penjara.(*)
Tags
Majalengka