![]() |
Cegah Penahanan Ijazah, DPRD Kota Cirebon Dorong Sanksi Tegas Berdasarkan UU Sisdiknas dan Perlindungan Anak (Dok. Ist) |
Dalam pernyataannya, Fitrah mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, yang melarang sekolah menahan ijazah siswa.
Menurutnya, ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh diganggu gugat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta.
“Saya apresiasi kebijakan yang sudah disampaikan Kang Dedi Mulyadi (KDM),” ujar Fitrah kepada awak media pada Senin (3/2/2025).
Politisi Partai Gerindra Kota Cirebon ini menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fitrah menjelaskan bahwa hak siswa untuk memperoleh ijazah dilindungi oleh Undang-Undang.
Ia merujuk pada Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Selain itu, Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti juga memperkuat hak siswa dalam mengakses pendidikan.
“UU Sidiknas jelas menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” jelas Fitrah.
Fitrah menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak sekolah.
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, bahkan hingga penghentian izin operasional sekolah.
Lebih jauh, Fitrah menyoroti sanksi pidana yang dapat diterapkan berdasarkan UU Perlindungan Anak, Pasal 76B dan Pasal 77.
Penahanan ijazah yang menghambat masa depan siswa dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak.(*)
Tags
Cirebon