Terungkap! Sosok Ayah Rudapaksa Anak Tirinya di Cirebon, Modus Makanan Dicampur Obat Tidur

Ayah tiri di Cirebon diciduk polisi setelah terbukti merudapaksa anak tirinya
Ayah tiri di Cirebon diciduk polisi setelah terbukti merudapaksa anak tirinya (Dok. TB Polda Jabar)

CirebonZone - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak tirinya sendiri terjadi di Cirebon.

Pelaku berinisial S (51) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Kasus ini semakin mengundang perhatian publik karena modus yang digunakan pelaku tergolong keji, yakni mencampurkan obat tidur ke dalam makanan atau minuman korban sebelum melancarkan aksinya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan modus operandi pelaku dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:  Perdana di Ciayumajakuning! Ciremai Doctor Dash Sukses Digelar di Kuningan: Wujudkan Hidup Sehat Melalui Olahraga

"Modus operandi tersangka ini memberikan makanan atau minuman kepada korban yang sebenarnya sudah dicampurkan dengan obat tidur," ungkapnya.

Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Kejadian ini menjadi perhatian serius karena korban sering mengalami rasa sakit setiap kali terbangun dari tidurnya.

"Untuk bisa ada pelaporan ini, dilaporkan oleh ayah kandung karena korban pada saat bangun tidur selalu merasakan sakit," jelas AKBP Eko Iskandar.

Baca Juga: Tegas! DPRD Kota Cirebon Dukung Larangan Tahan Ijazah, Sekolah Bisa Terancam Pidana dan Dicabut Izin Operasionalnya

Sang kakak yang curiga kemudian meminta korban untuk melakukan panggilan video sebagai bukti.

Dalam panggilan video tersebut, sang kakak melihat langsung bagaimana pelaku tengah melakukan tindakan keji itu saat korban tertidur akibat efek obat tidur yang telah diberikan.

"Kemudian kakaknya ini menyuruh adiknya untuk video call, kemudian hp-nya diletakkan di samping tempat tidur, ternyata pada saat video call berlangsung memang yang korban itu tertidur, tersangka ini melakukan aksinya, mulai terungkapnya di situ," ungkapnya lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Toko Sembako di Ciwaringin Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta!

"Untuk dilakukannya itu tiga kali, yang pertama itu pada bulan Desember tahun 2023, kemudian awal Januari 2024 dan terakhir itu Agustus 2024," kata AKBP Eko Iskandar.

Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan instansi terkait. Saat ini, korban masih dalam kondisi syok dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisinya.

"Kondisi korban saat ini masih pemulihan secara psikologis, kita juga masih melakukan pendampingan kepada korban karena saat ini masih syok," tambahnya.

Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan menghadapi proses hukum sesuai perbuatannya.

Baca Juga: Cirebon Pride! Yogi Saputra Debut, Timnas Indonesia Kalahkan Jepang 1-0 di Laga Perdana Futsal 4 Nation 2025

Ia dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar, diharapkan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.(*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak