Awas Sertifikat Tanah Anda Diambil Mafia! Menteri ATR Bongkar Celah dan Targetkan Semua Sertifikat Digital 5 Tahun Lagi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dok. Istimewa)

Cirebon Zone - Transformasi digital dalam pelayanan pertanahan terus menjadi prioritas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berdasarkan atr-bpn.id, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan digitalisasi sertifikat tanah dalam waktu lima tahun ke depan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat modernisasi sistem pertanahan nasional serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Target Digitalisasi Sertifikat Tanah Nasional

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta, Rabu, Nusron Wahid menjelaskan bahwa saat ini baru 24 persen dari total 124 juta sertifikat tanah yang telah berhasil terdigitalisasi.

Artinya, masih ada sekitar 94 juta sertifikat yang masih berbentuk konvensional dan perlu segera beralih ke bentuk digital.

“Kita targetkan tahun ini kalau bisa 50 persen, sehingga dalam waktu lima tahun, ini kalau bisa, semua sudah transformasi ke dalam digital. Kalau bisa,” kata Nusron dikutip dari ANTARA.

Target ambisius ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melihat bahwa sertifikat digital akan memberikan banyak manfaat, termasuk mempercepat proses administrasi pertanahan, mengurangi potensi sengketa lahan, dan meningkatkan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Fokus pada Sertifikat Lama yang Rentan Disalahgunakan

Salah satu fokus utama digitalisasi adalah pada sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997.

Sertifikat-sertifikat dari periode ini umumnya belum mencantumkan alamat yang jelas dan hanya berisi gambar tanah. 

Hal ini menjadikannya sangat rentan terhadap manipulasi dan perebutan hak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Itu kalau di kawasan Jabodetabek, rentan diambil orang dan kemudian tumpang tindih. Kenapa, karena itu sangat tergantung dengan riwayat tanah, orang-orang tua situ yang tahu riwayatnya, sementara yang tetua-tetua asli sudah pada minggir ke Bekasi, Bogor,” ujar Nusron.

Pernyataan ini memperkuat pentingnya digitalisasi sebagai instrumen untuk memproteksi kepemilikan tanah secara lebih aman dan akurat, terutama di wilayah padat penduduk dan bernilai tinggi seperti Jabodetabek.

Sertifikat Digital: Aman dari Risiko dan Lebih Efisien

Selain menghindari konflik dan mafia tanah, digitalisasi juga bertujuan untuk menghindari risiko kerusakan fisik terhadap dokumen sertifikat.

Nusron menyebut bahwa digitalisasi dapat melindungi bukti kepemilikan dari bencana seperti banjir atau kebakaran yang berpotensi menghancurkan dokumen konvensional.

Dalam era teknologi informasi saat ini, digitalisasi menjadi solusi yang tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga mendukung transparansi dan keterbukaan informasi pertanahan.

Tidak Ada Sanksi, Tapi Segera Ditransformasikan

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai sanksi jika belum melakukan digitalisasi.

Nusron memastikan bahwa tidak ada tindakan penyitaan atas tanah yang belum didigitalisasi. Namun, ia tetap mengimbau masyarakat untuk segera memproses transformasi sertifikat mereka demi keamanan jangka panjang.

“Tidak akan disita. Tapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital,” ucapnya.

Imbauan ini mencerminkan pendekatan persuasif yang digunakan pemerintah dalam mendorong transformasi digital. Masyarakat didorong untuk proaktif dan sadar akan pentingnya dokumen legal yang aman dan mudah diverifikasi.

Menuju Sistem Pertanahan yang Modern dan Transparan

Upaya digitalisasi yang digagas Kementerian ATR/BPN sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, pengelolaan pertanahan di Indonesia diharapkan menjadi lebih modern dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

Melalui target lima tahun ini, Nusron Wahid menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan sistem pertanahan berbasis digital yang inklusif dan aman.

Partisipasi aktif masyarakat dalam proses digitalisasi akan menjadi kunci keberhasilan transformasi ini.(*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak