CirebonZone - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan kebijakan penertiban pungutan di jalan umum guna menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang mulai diberlakukan pada Senin, 14 April 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat, dari tingkat kabupaten hingga desa.
Penertiban ini menjadi respons konkret atas fenomena yang kian marak di sejumlah titik jalan umum di Jawa Barat, di mana pungutan sering kali dilakukan tanpa izin resmi dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Praktik tersebut bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, tindakan pungutan liar sering kali menimbulkan ketegangan sosial karena dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa akuntabilitas penggunaan dana.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara tegas meminta keterlibatan seluruh unsur pemerintahan di daerah, mulai dari bupati, wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa.
Mereka diminta untuk mengawasi, menertibkan, serta membina masyarakat agar tidak lagi melakukan pungutan di jalan umum tanpa dasar hukum yang sah.
Dilansir dari Inca Berita penekanan utama dalam edaran ini adalah pada aspek pembinaan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan memahami bahwa jalan raya bukanlah tempat yang tepat untuk mengumpulkan sumbangan secara sembarangan.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memberikan edukasi mengenai mekanisme pengumpulan sumbangan yang benar, transparan, dan tidak melibatkan ruang publik yang dapat mengganggu ketertiban.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah keberadaan juru parkir liar yang sering kali meminta uang secara paksa di tempat umum tanpa izin resmi.
Keberadaan mereka tak jarang menciptakan konflik dengan pengguna jalan, terutama di kawasan yang ramai dan padat kendaraan.
Dengan adanya surat edaran ini, kepala daerah diharapkan dapat lebih tegas dalam menindak para juru parkir liar dan mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan dinas terkait apabila ingin beroperasi secara legal.
Selain itu, surat edaran ini juga menyinggung kegiatan penggalangan dana di jalan oleh sekelompok masyarakat yang kerap mengatasnamakan bantuan sosial.
Meskipun niatnya mulia, pengumpulan dana yang dilakukan tanpa pengawasan kerap menimbulkan persoalan etis dan administratif, terutama ketika dana yang terkumpul tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan sosial, termasuk dalam bentuk pengumpulan sumbangan.
Oleh karena itu, pembinaan terhadap masyarakat diharapkan tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga mencakup pelatihan dan pendampingan agar kegiatan sosial dapat dijalankan secara lebih terstruktur.
Langkah Pemprov Jabar ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Sebagian masyarakat mendukung penuh langkah ini karena merasa terganggu dengan praktik pungutan liar yang kian merajalela.
Namun, di sisi lain, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa larangan ini bisa mematikan inisiatif sosial dari masyarakat, terutama di kalangan komunitas kecil yang selama ini bergantung pada donasi spontan di jalan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas sosial, tetapi mendorong agar kegiatan tersebut dilakukan melalui jalur yang sah dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum.
Sarana-sarana seperti rumah ibadah, balai warga, atau melalui sistem donasi digital dianggap lebih tepat dan aman.
Selain itu, kepala daerah diimbau untuk menyediakan fasilitas yang bisa digunakan masyarakat untuk menyalurkan kegiatan amal secara tertib dan legal.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang tidak hanya menertibkan ruang publik, tetapi juga tetap menjaga semangat solidaritas antarwarga.
Pemerintah provinsi juga menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang tertib dan aman.
Penertiban jalan umum dari pungutan tidak resmi menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi yang tengah didorong oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga turut aktif sebagai subjek perubahan sosial.
Kepala daerah pun diingatkan untuk tidak hanya menjalankan kebijakan ini secara administratif, tetapi juga menciptakan dialog konstruktif dengan masyarakat agar terbangun pemahaman bersama.
Jika pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, maka Jawa Barat berpotensi menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menciptakan ruang publik yang tertib dan manusiawi.
Langkah ini juga dapat mengembalikan fungsi jalan umum sebagai ruang mobilitas yang aman, bebas dari intervensi pungutan ilegal yang meresahkan.***
Tags
Berita